DIT POLAIR POLDA KALTIM UNGKAP 7000 LITER BBM ILEGAL

Inisial MN
Unit I Si Tindak Gakkum Dit Polair Polda Kaltim menangkap Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 7000 Liter yang diangkut oleh Kapal KM. HIDUP BERSAMA V di Perairan Tanjung Aru Kab. Paser, pada  Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekitar pukul 13.30 Wita lalu. 

Pada penangkapan ini, Dit Polair Polda Kaltim juga mengamankan nahkoda kapal yang sekaligus ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial MN. Barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu selang, mesin Alkon dan Kapal KM. HIDUP BERSAMA V yang digunakan untuk mengangukut 7000 Liter solar ilegar tersebut.

Menurut MN, BBM ilegal tersebut ia dapat pada tanggal 22  Juli lalu, sekitar Pukul 20.00 Wita. Menurutnya, Ia membeli BBM tersebut dari kapal TUG BOAT di perairan Nubi Kukar, bukan dari penjual BBM solar resmi. Rencananya ia akan menjual BBM ilegal tersebut ke Kota Baru, Kalimanatan Selatan.

Terhadap tindakanya ini, inisial MN diancam dengan Pasal 53 huruf b dan atau huruf d jo Pasal 23 ayat (2) huruf b dan atau huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 KUHP.



Top