Lepas Nifas, Istri Dipenjarakan


KT - SAMARINDA. Ms (38) tak berkutik dan cuma bisa melongok, saat setang motor Honda Beat putih yang ditungganginya dipegang pemuda bertubuh kekar di kawasan Proklamasi B, Sungai Pinang. “Mana duitnya,” ujar Ms bertanya ke pemuda yang berdiri di depan motornya, Jumat (6/11) pukul 17.00 Wita.
Namun pertanyaan Ms tak dijawab, justru datang pria lain yang mengelilingi motornya. Tanpa banyak bunyi Ms langsung dikeler ke sebuah mobil yang diparkir sekitar 20 meter dari posisinya semula. Ms baru sadar, ternyata dia ditangkap. Ms dibekuk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim karena terlibat peredaran narkoba.

Ms dibekuk atas nyanyian seorang residivis narkoba 2012 berinisial Ys (35), yang duluan ditangkap di Jalan Muso Salim, sejam sebelumnya. Ms baru saja bertransaksi sabu sebanyak 10 gram dengan Ys, atas perintah suaminya yang namanya masih dirahasiakan untuk keperluan penyidikan.
Ms yang patuh dengan suaminya malah dibui. Akibat terlalu patuh dengan suami, Ms kini harus meninggalkan bayinya yang harusnya dia susui.

“Saya disuruh suami ngantar sabu terus ngambil uangnya, tapi ternyata malah begini jadinya. Saya ditangkap, padahal anak saya masih bayi,” ujar Ms.
Dijelaskan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP H Tampubolon didampingi Kasi Penyidikan, Penindakan dan Pengejaran Kompol M Daud, mereka sudah lama mengawasi gerak-gerik Ys. Setelah lama dibuntuti, Ys ditangkap saat bertransaksi sabu.

“Pelaku (Ys, Red) kami tangkap ketika menunggu pembeli di tepi jalan. Saat kami geledah, sabu ditemukan dalam bungkusan plastik makanan ringan,” jelas Daud.
Setelah ditanya dari mana dapat sabu, Ys menyebut nama Ms yang disebutnya menunggu uang pembayaran sabu yang belum dibayarkan. “Saat kami melakukan penangkapan, dalam jok motor IRT itu (Ms, Red) juga ada uang Rp 3.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” beber Daud.

Polisi juga sempat menggeledah kediaman Ms untuk mencari suaminya, yang ternyata sudah keburu kabur. Namun di rumah Ms anggota BNNP menemukan timbangan digital, 2 buku catatan transaksi sabu, serta beberapa bong dan pipet untuk mengisap sabu.

“Saya hanya kurir yang diminta menjualkan sabu,” terang Ys singkat.
Apapun alasan yang dilontarkan Ys dan Ms, keduanya sudah ditahan dan dijeboskan ke tahanan BNNP Kaltim sebelum diproses di pengadilan. Keduanya dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
“Ya sementara pisah dulu sama anak-anak. Tapi barusan anak saya dibawa orangtua datang ke sini (markas BNNP Kaltim, Red) menjenguk saya,” pungkas Ms. (rin/nha)


No comments:

Write a Comment


Top