CB Magazine »
News
»
Mantan Plt Sekda KTT Ini Berkomplot Jadi Pemeras Perusahaan
Mantan Plt Sekda KTT Ini Berkomplot Jadi Pemeras Perusahaan
Posted by CB Magazine on Wednesday, July 8, 2015 |
News
www.kaltimterkini,com TANJUNG SELOR, – Seorang mantan Plt Sekda Kabupaten
Tana Tidung (KTT) berinisial MA terjerat dua kasus pemerasan terhadap
perusahaan yang beroperasi di daerahnya.
Sebelumnya MA diperiksa penyidik atas kasus pemerasan terhadap 2
perusahaan asing Malaysia dan ditetapkan sebagai tersangka.Dalam kasus
ini MA dan komplotannya memeras perusahaan kelapa sawit itu dengan total
Rp36 miliar sejak tahun 2009. Modus yang digunakan MA adalah bahwa tanah yang dikuasai perusahaan adalah tanah adat.
Sedangkan di kali kedua ini ia dituduh kasus pemerasan juga, namun
dilakukannya kepada perusahaan lokal di KTT saat pelelangan proyek
pengadaan listrik senilai Rp13 miliar bersama Pemkab KTT. Modus
komplotan MA juga mirip-mirip, namun kali ini dengan mengatasnamakan
putra daerah harus mendapat bagian dari pemenangan tender tersebut.
AKBP Eka Wahyudianyanta, Kapolres Bulungan menjelaskan, kasus ini ada
kaitannya dengan pemerasan yang terjadi di 2 perusahaan asing milik
Malaysia di KTT karena tersangkanya sama. Kasus pemerasan kedua ini
sudah dilaporkan sejak tanggal 26 Juni di Polsek KTT.
“Setelah kami tindak lanjuti, ada kaitan. Ternyata MA juga ikut terlibat dalam dua pemerasan di KTT,” jelasnya
Dijelaskannya, pada saat ada tender pengadaan listrik, MA bersama
rekan-rekannya sudah menunggu dari pagi hingga siang untuk melakukan
pemerasan tersebut. Polres sendiri sebelumnya tidak bisa masuk untuk
menangkap karena terlalu banyak massa saat pelelangan tersebut.
“Karena anggota saya juga sedikit, jadi tidak bisa masuk untuk menangkap,” jelasnya.
Kemudian dijelaskan Kapolres Bulungan, setelah Polsek KTT melaporkan
kasus tersebut akhirnya Polres melakukan penyelidikan dan akhirnya
menangkap MA bersama 3 orang rekannya, yaitu A, J, S yang merupakan
pegawai swasta. Semuanya ditangkap pada (6/7/2015) sekitar jam 12.00
WITA.
“Mereka ditangkap di salah satu rumah makan di Tanjung Selor,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolres Bulungan, MA bersama ketiga rekannya datang ke
Bulungan untuk meminta uang kepada salah satu perusahaan kontraktor di
Tanjung Selor sebesar Rp500 juta. Permintaan ‘paksa’ itu dengan modus
putra daerah harus mendapatkan bagian.
Kemudian pihak kontraktor hanya memberikan Rp20 Juta kepada mereka
berempat. Sampai akhirnya polisi mengetahui tindakan tak terpuji itu.
Saat ini MA sudah menjalani proses hukum yang berlaku dan karena
melakukan 2 kali pemerasan, MA dikenakan pasal 38 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
Selain itu Polisi juga menyita beberapa barang bukti yaitu telpon
seluler, sebuah cek senilai Rp20juta, dan surat pernyataan memberi
imbalan sebesar Rp500 juta. Polres juga masih meminta keterangan dari
Anto yang merupakan korban pemerasan.
Video
nasional
Top 5 Popular of The Week
-
KALTIMTERKINI.COM - Bukannya bermaaf-maafan dengan keluarga disaat merayakan Idul Fitri. Seorang suami bernama Misransyah harus berurusan...
-
KALTIMTERKINI.COM Balikpapan - Seorang pria bernama M Dardi warga RT 5 nomer 129 Jalan Batu Arang Gang 21 Januari Kelurahan Baru Tengah d...
-
KALTIMTERKINI.COM Samarinda - Politisi Golkar Dahri Yasin menilai, berkali-kali pembangunan infrastruktur di Samarinda lemah dalam koord...
-
Samarinda (Kaltim Terkini ) - DPRD Kaltim menyampaikan rekomendasi hasil pelaksanaan APBD 2014 dalam rapat paripurna ke-15 tahun 2015 ...
-
KALTIMTERKINI.COM -WISATA - Tempat wisata di Indonesia memang menarik untuk dikunjungi, terlebih wisata Alam. Potensi itu dinilai harus d...
-
Kaltimterkini.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan kasus dugaan suap bongkar muat peti kemas di pelabuhan ( dwellin...
-
KALTIMTERKINI.COM Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera merekrut sebanyak 206 pendamping desa untuk ditempatkan di mas...
-
www.kaltimterkini.com , Tanjung Selor -Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) akan memberikan bantuan kepada partai p...
-
Inisial MN Unit I Si Tindak Gakkum Dit Polair Polda Kaltim menangkap Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 7000 Liter y...
-
Tenggarong (www.kaltimterkini.com) - HM Ghufron Yusuf, (Wakil Bupati Kutai Kartanegara) menjelang Shalat Ied di Masjid Jami KH Muhammad ...
No comments: