CB Magazine »
»
PN Balikpapan Vonis Dua Tahun Penjara Penipu Rp.250 Jt
PN Balikpapan Vonis Dua Tahun Penjara Penipu Rp.250 Jt
Posted by CB Magazine on Thursday, November 12, 2015 |
KT - BALIKPAPAN. Terdakwa kasus penipuan Direktur PT Gisela Jaya Mandiri (GJM), Jerison Togelan alias Bucek divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (11/11) siang.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar didampingi hakim anggota Nugrahini Meinastiti dan Kayat di ruang sidang pengadilan Negeri Balikpapan.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Riko, dengan total kerugian Rp 250 juta. Putusan tersebut sama dengan bunyi tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Caludia Lakoy.
Adeng mengungkapkan bahwa putusan tersebut dianggap sudah adil, akan tetapi jika terdakwa tidak menerima putusan bisa melakukan banding.
"Silahkan kepada terdakwa (Jerison, Red) apabila menganggap putusan ini tidak adil bisa melakukan banding," beber Adeng.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung mengemukakan untuk melakukan banding."Saya akan melakukan banding yang mulia, karena saya anggap tidak adil," ujarnya.
Penasihat Hukum terdakwa, Riri Lubis SH menyatakan bahwa upaya hukum banding merupakan hak dari terdakwa. "Itu hak terdakwa jadi sah-sah saja. Kita masih ada waktu 7 hari yang diberikan oleh majelis hakim," tuturnya.
Diketahui, kasus tersebut berawal pada 2013 lalu di mana sebelumnya terdakwa meminjam uang kepada korban dengan jumlah Rp 250 juta.
Terdakwa menawarkan sebuah proyek dengan keuntungan yang menjanjikan, tergiur dengan untung berlipat korbanpun mau meminjamkan. Pengembalian uang pinjaman tersebut dijanjikan selama tiga bulan akan tetapi terdakwa wanprestasi.
Korban pun memberikan tenggat waktu untuk dibayarkan pada pertengahan 2014. Korban menerima pembayaran dalam bentuk cek akan tetapi setelah dicairkan di bank dananya tidak mencukupi.
Atas dasar tersebut kemudian melaporkan ke pihak berwajib dan hingga ke meja hijau. Terdakwa di dakwa dengan pasal 378 KUHP.(pri/kpnn/rin)
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Riko, dengan total kerugian Rp 250 juta. Putusan tersebut sama dengan bunyi tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Caludia Lakoy.
Adeng mengungkapkan bahwa putusan tersebut dianggap sudah adil, akan tetapi jika terdakwa tidak menerima putusan bisa melakukan banding.
"Silahkan kepada terdakwa (Jerison, Red) apabila menganggap putusan ini tidak adil bisa melakukan banding," beber Adeng.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung mengemukakan untuk melakukan banding."Saya akan melakukan banding yang mulia, karena saya anggap tidak adil," ujarnya.
Penasihat Hukum terdakwa, Riri Lubis SH menyatakan bahwa upaya hukum banding merupakan hak dari terdakwa. "Itu hak terdakwa jadi sah-sah saja. Kita masih ada waktu 7 hari yang diberikan oleh majelis hakim," tuturnya.
Diketahui, kasus tersebut berawal pada 2013 lalu di mana sebelumnya terdakwa meminjam uang kepada korban dengan jumlah Rp 250 juta.
Terdakwa menawarkan sebuah proyek dengan keuntungan yang menjanjikan, tergiur dengan untung berlipat korbanpun mau meminjamkan. Pengembalian uang pinjaman tersebut dijanjikan selama tiga bulan akan tetapi terdakwa wanprestasi.
Korban pun memberikan tenggat waktu untuk dibayarkan pada pertengahan 2014. Korban menerima pembayaran dalam bentuk cek akan tetapi setelah dicairkan di bank dananya tidak mencukupi.
Atas dasar tersebut kemudian melaporkan ke pihak berwajib dan hingga ke meja hijau. Terdakwa di dakwa dengan pasal 378 KUHP.(pri/kpnn/rin)
Video
nasional
Top 5 Popular of The Week
-
Jakarta | pantauterkini.com | Presiden Joko Widodo pagi ini sekitar pukul 08.30 WIB atau 09.30 WITA, Minggu 12 Maret 2017, telah melak...
-
KALTIMTERKINI.COM Samarinda (14/07) Komando Distrik Militer (Kodim) 0901/Smd punya program unggulan ditahun 2015 ini membuat Jamban (Ka...
-
KALTIMTERKINI.COM - Bukannya bermaaf-maafan dengan keluarga disaat merayakan Idul Fitri. Seorang suami bernama Misransyah harus berurusan...
-
KALTIMTERKINI.COM Balikpapan - Seorang pria bernama M Dardi warga RT 5 nomer 129 Jalan Batu Arang Gang 21 Januari Kelurahan Baru Tengah d...
-
Media Group Persatuan Pewarta Warga Indonesi a . Pantau Terkini Penasehat Redaksi : Shony Wilson Lalengke Pemimpin Redaksi . : ...
-
PAN TER | Jakarta, (6/07/2016), Menanggapi pemberitaan tentang adanya 13 korban meninggal di saat kemacetan di Brebes, berdasarkan lapor...
-
KALTIMTERKINI.COM Samarinda - Politisi Golkar Dahri Yasin menilai, berkali-kali pembangunan infrastruktur di Samarinda lemah dalam koord...
-
Balikpapan Kaltim Terkini - Aktivis LSM Stabil Hery Sunaryo menilai penanganan kasus korupsi di Balikpapan sangat lemah. Contohnya hing...
-
Viva.com (www.kaltimterkini.com) Aktifitas Juventus di bursa transfer belum berhenti. Klub berjuluk La Vecchia Signora itu kini tengah be...
-
Berau, (www.kaltimterkini.com) - Dihari lebaran kedua, Sabtu (18/7/2015), seorang pria bernama Yulius Amakae (54 tahun), warga pemukiman...



No comments: