PN Balikpapan Vonis Dua Tahun Penjara Penipu Rp.250 Jt

KT - BALIKPAPAN. Terdakwa kasus penipuan Direktur PT Gisela Jaya Mandiri (GJM), Jerison Togelan alias Bucek divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (11/11) siang. Vonis dibacakan Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar didampingi hakim anggota Nugrahini Meinastiti dan Kayat di ruang sidang pengadilan Negeri Balikpapan.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Riko, dengan total kerugian Rp 250 juta. Putusan tersebut sama dengan bunyi tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Caludia Lakoy.

Adeng mengungkapkan bahwa putusan tersebut dianggap sudah adil, akan tetapi jika terdakwa tidak menerima putusan bisa melakukan banding.

"Silahkan kepada terdakwa (Jerison, Red) apabila menganggap putusan ini tidak adil bisa melakukan banding," beber Adeng.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung mengemukakan untuk melakukan banding."Saya akan melakukan banding yang mulia, karena saya anggap tidak adil," ujarnya.

Penasihat Hukum terdakwa, Riri Lubis SH menyatakan bahwa upaya hukum banding merupakan hak dari terdakwa. "Itu hak terdakwa jadi sah-sah saja. Kita masih ada waktu 7 hari yang diberikan oleh majelis hakim," tuturnya.

Diketahui, kasus tersebut berawal pada 2013 lalu di mana sebelumnya terdakwa meminjam uang kepada korban dengan jumlah Rp 250 juta.

Terdakwa menawarkan sebuah proyek dengan keuntungan yang menjanjikan, tergiur dengan untung berlipat korbanpun mau meminjamkan. Pengembalian uang pinjaman tersebut dijanjikan selama tiga bulan akan tetapi terdakwa wanprestasi.

Korban pun memberikan tenggat waktu untuk dibayarkan pada pertengahan 2014. Korban menerima pembayaran dalam bentuk cek akan tetapi setelah dicairkan di bank dananya tidak mencukupi.

Atas dasar tersebut kemudian melaporkan ke pihak berwajib dan hingga ke meja hijau. Terdakwa di dakwa dengan pasal 378 KUHP.(pri/kpnn/rin)


No comments:

Write a Comment


Top