Kejati Lanjutkan Tunggakan Tiga Perkara Korupsi

KALTIMTERKINI.COM SAMARINDA - Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Agus Tatang Volleyantoro memastikan beberapa perkara korupsi yang tertunggak di Kejati Kaltim, sedang ditindaklanjuti penyidik tegasnya kepada Kaltimterkini.com

Ttunggakan perkara korupsi yang sedang ditindaklanjuti yakni, kasus Dana Operasional Kabupaten Kukar Rp 2,67 miliar, Bantuan Sosial tahun 2012 dan pembebasan lahan SMK 1 Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) senilai Rp 1,6 miliar.

"Untuk perkara tunggakan ada beberapa yang sudah ditindaklanjuti dan progresnya cukup signifikan," kata Tatang, kepada KALTIMTERKINI.COM, di Samarinda, Provinsi Kaltim, Selasa (21/7/2015). Perkara korupsi yang sedang ditindaklanjuti antara lain, Kasus Dana Operasional DPRD Kukar 2005.

Kejati Kaltim meninjau ulang setiap vonis perkara terdakwa yang terseret di kasus dana operasional DPRD Kabupaten Kukar tahun 2005 senilai Rp 2,67 miliar. Selain perkara dana operasional, Tatang mengatakan, tunggakan perkara lainnya yakni Bansos Kukar tahun 2012.

"Bansos Kukar, kalau tidak salah tahun 2012, itu juga ada progresnya," ucap Tatang, yang enggan menjelaskan progres tindaklanjut perkara itu. (Baca juga: Libur Lebaran, Pantai Manggar Raup Rp 185 Juta ) Perkara korupsi yang juga ditindaklanjuti, yakni kasus dugaan korupsi pembebasan lahan SMK 1 Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). 

Kasus yang diselidiki sejak awal 2013, itu sudah tahap penuntutan. Kasus tersebut menyeret dua terdakwa yakni JP dan AR, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar. "Antara lain tunggakan perkara yang sedang dilanjutkan tiga itu yang ingat.

Mudah-mudahan, tahun ini bisa lancar proses tindaklanjut itu. Sambil menyelesaikan produk perkara baru di tahun ini," pungkas Tatang. (*)



Top