Korupsi Pembangunan Bandara Paser, Diduga Negara Rugi 42 Miliar



Sumber : Twitter @poldakaltim
KALTIMTERKINI, BALIKPAPAN. Kamis, 13 Agustus 2015 lalu, Bidhumas Polda Kaltim merilis, penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Timur, terhadap kasus tindak pidana korupsi pembangunan Bandara di Kabupaten Paser, Kaltim.

Rilis tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Fajar Setiawan, SH., MA, yang kemudian di posting di halaman Facebook Divisi Humas Mabes Polri. 

Dalam keteranganya, Kabidhumas menjelaskan bahwa Proyek pembangunan bandara itu menggunakan sistem Multiyears yang menggunakan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tahun 2011 sampai dengan 2015. Dari penyidikan yang dilakukan oleh Direskrimsus Polda Kaltim, diduga negara dirugikan Rp 42 Milyar. Modus yang digunakan dalam proyek pembangunan bandara ini yaitu dengan melaporkan pekerjaan pembangunan yang fiktif.

Berikut pernyataan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat  Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan, SH., MA yang diunggah di halaman Facebook Divisi Humas Mabes Polri.
Lihat Video
Sumber : Halaman Divisi Humas Mabes Polri


No comments:

Write a Comment


Top