CB Magazine »
»
Punya Pimpinan Hebat, KPK Tak Takut Hadapi OC Kaligis
Punya Pimpinan Hebat, KPK Tak Takut Hadapi OC Kaligis
Posted by CB Magazine on Wednesday, July 15, 2015 |
JAKARTA (Kaltim Terkini)- Kuasa hukum dari tersangka OC Kaligis
tak terima jika kliennya dijebloskan ke penjara lantaran dituding ikut
'bermain' dalam suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Medan. Alhasil mereka berencana menempuh upaya hukum lewat
praperadilan.
Tak tanggung-tanggung, pengacara kondang itu akan dibela puluhan
kuasa hukum yang siap membantu untuk menangani ayah dari artis cantik
Velove Vexia tersebut agar bisa bebas dari jeruji besi.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Taufiequrachman Ruki, ketika disinggung mengenai hal tersebut mengaku
tidak gentar dengan upaya praperadilan yang akan diajukan OC Kaligis.
Begitu pula dengan puluhan pengacara yang akan membelanya lantaran,
sambung Ruki, KPK juga memiliki pimpinan yang tak kalah hebat dengan
tim dari OC Kaligis tersebut.
"Kita punya Indriyanto Seno Adji yang juga senior pengacara. Kita
punya jaksa senior Pak Zulkarnaen, seorang pengacara yang juga notaris
Pak Adnan Pandu Praja, dan saya kan jelek-jelek juga kan praktisi hukum.
Enggak masalah jumlah bukan soal," ujar Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2015).
Ruki menegaskan, melalui bukti-bukti yang dimiliki, KPK optimis bisa
memenangkan dalam setiap gugatan yang dilakukan OC Kaligis. Terlebih
dengan adanya bukti yang menguatkan bahwa OC Kaligis tersebut bersalah.
"Kami bukan hanya siap untuk berhadapan di pengadilan. Tapi juga di praperadilan kalau itu diajukan," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum dari OC Kaligis, Afrian Bondjol menyatakan,
bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum termasuk akan mengajukan
gugatan praperadilan.
"Kami akan upayakan langkah hukum. (Termasuk) upaya praperadilan akan
dipertimbangkan," ujar Afrian di Gedung KPK Selasa 14 Juli 2015.
Dirinya juga kecewa dengan lembaga yang diketuai Taufiequrachman Ruki
itu lantaran terlalu cepat menetapkan kliennya menjadi tersangka.
Bahkan, bukti-bukti yang dimiliki KPK belumlah cukup kuat untuk
menjebloskan kliennya ke dalam jeruji besi.
Tweet
Video
nasional
Top 5 Popular of The Week
-
Inisial MN Unit I Si Tindak Gakkum Dit Polair Polda Kaltim menangkap Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 7000 Liter y...

