Kapolri Tegaskan Kasus Dwelling Time Ditangani Polda Metro


Kaltimterkini.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan kasus dugaan suap bongkar muat peti kemas di pelabuhan (dwelling time) ditangani Polda Metro Jaya. Bareskrim Polri hanya bersifat membantu dalam bentuk asistensi. 

"Semua ditangani Polda Metro, diberikan asistensi dari Mabes Polri," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2015).

Penegasan Badrodin tersebut menanggapi pertanyaan publik terkait kasus dugaan suap bongkar muat peti kemas yang diduga melibatkan banyak instansi setingkat kementerian yang bisa saja diambil alih Bareskrim Polri. 

Saat ditanya soal teknis kasus, Badrodin enggan membeberkan detail. Dia meminta wartawan untuk bertanya ke Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian. 

"Saya enggak tahu, tanya sama Pak Tito (Karnavian). Kalau berapa lamanya itu kan tergantung hasil pemeriksaan," ucap Badrodin saat ditanya soal berapa lama Partogi Pangaribuan, Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang berstatus tersangka, menerima suap kepengurusan izin bongkar muat.

Yang jelas, kata Badrodin, kasus ini masih dalam penyidikan dan pengembangan penyidik.   (*)



Top